News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBMPTN 2020

Persyaratan Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dan Aturan Pelaksanaannya di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang peserta memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) Covid-19 sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). UTBK yang diikuti 31.242 peserta itu selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq-Persyaratan Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dan Aturan Pelaksanaannya di Masa Pandemi Covid-19

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II.

DilansirSurat Edaran yang diterbitkan Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020, terdapat beberapa persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II.

Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 harus menerapkan protokol kesehatan guna melakukan pencegahan Covid-19.

Peryaratan  kesehatan dan aturan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II, sebaagai berikut:

1. Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan COVID-19 yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat Celcius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif dan hasil swab test negatif.

2. Peserta UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.

3. Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada point 1, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN Ikut Tes UTBK SBMPTN 2020.

4. Pada pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta yang merasa kurang sehat DIANJURKAN untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil 'Reaktif' masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 22 Juli 2020.

Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). UTBK yang diikuti 31.242 peserta itu selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Kegiatan UTBK-SBMPTN periode tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ketua LTMPT, Moh Nasih menyebutkan, menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal.

Sesuai dengan siaran pers Nomor: 09/sipers/ltmpt/VI/2020, maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.

Baca: Contoh Soal Tes UTBK-SBMPTN 2020, Ada Penalaran Umum, Dilengkapi Jawaban Tes Potensi Skolastik (TPS)

Baca: Simulasi Soal & Jawaban UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Aturan Pelaksanaannya di Masa Pandemi Covid-19

Berikut protokol kesehatan UTBK 2020 di masa Pandemi Covid-19:

Prosedur Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19.

1. Sterilisasi ruang ujian, termasuk kursi dan meja, dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan UTBK, dengan cara disemprot dengan spray desinfektan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini