Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas lembaga pemasyarakatan yang terbukti terlibat mengedarkan narkoba akan diproses menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020).
“Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum Security,” ujar Reynhard, dalam keterangannya, di laman ditjenpas, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, deteksi dini penting untuk pengamanan dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba.
Baca: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
Dia mengungkapan ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca: Dua Sipir dan Tiga Napi LP Kelas IIB Langsa Terlibat Narkoba
"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan pentingnya sinergi dengan APH dan media massa. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini.
Baca: Dua Sipir di Lampung Tertangkap Gelar Pesta
Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta.
“Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13 – 17 Juli 2020.
Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.