Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan mengusut kasus surat jalan dari Kepolisian untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Jika itu benar, Kapolri harus segera turun memastikan masalah itu," kata Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, sikap Polri yang cepat dalam mengusut persoalan tersebut pasti akan berdampak positif ke masyarakat, sekaligus memastikan integritas Korps Bhayangkara.
Baca: Polri Benarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Seorang Oknum Pejabat Bareskrim
Baca: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
"Jika tidak benar, juga perlu diluruskan agar publik juga mengerti," ucap Hinca.
Politikus Demokrat itu mendukung Kepolisian membentuk tim khusus dalam membongkar surat perjalanan untuk Djoko Tjandra.
"Kita kasih waktu kepada tim khusus untuk tuntaskan masalah ini. Kami dorong mereka kerja dengan cepat," kata Hinca.
Polri benarkan surat jalan Djoko Tjandra ditanda tangan seorang pejabat di Bareskrim
Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut diterbitkan seorang pejabat di biro Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.
Baca: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa," jelasnya.
Baca: DPR Minta Kapolri Cek Kebenaran Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Bareskrim Polri
Ia mengatakan Divisi Propam akan menggali keterangan lebih lanjut terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan.
Jika terbukti, jabatan yang bersangkutan akan dicopot.
"Jadi semuanya proses ini sedang berjalan, Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.
"Jadi komitenen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana. Jadi kita ingin menegakkan aturan, kemudian kita komitmen, sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment," tutupnya.
Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo.
Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?," jelasnya.
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra?" imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra.
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
Sebaliknya, mereka malah melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," katanya.