TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berencana membuat daftar buronan dengan Kejaksaan Agung RI.
Hal itu mencegah terjadinya kasus pembuatan E-KTP buronan korupsi Djoko Tjandra terulang kembali.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya selama ini telah bekerja sama untuk menyerahkan nama daftar pencarian orang (DPO) kepada Dukcapil.
"Setiap kali kita menyerahkan DPO itu kita minta kependudukanya. Selama ini sudah kita lakukan," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Selama ini, pihaknya juga menggali informasi alamat tempat tinggal buronan yang masuk ke dalam DPO Kejaksaan Agung berasal informasi dari Direktorat Dukcapil.
Namun demikian, kata dia, kerja sama yang dilakukan selama ini hanya informal.
"Sudah lama kerjasama (dukcapil) tapi belum dalam artian diformalkan menjadi dalam bentuk MoU misalnya. Kalau pak Mendagri kan bilang dan pak Dirjen Dukcapil juga menyampaikan nanti ada semacam MoU atau kerjasama dengan aparat penegak hukum, tidak hanya kejaksaan ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, Dukcapil tak mempunyai akses data terkait status DPO seseorang.
Pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari aparat terkait mengenai status DPO seseorang.
"Dukcapil itu fokus di pelayanan publik, dan di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," kata Zudan saat berbicara di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Kami tidak mendapatkan data dan tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," sambungnya.
"Kami memiliki banyak keterbatasan, kalau tidak ada pemberitahuan resmi nanti kami salah, tidak melayani masyarakat membuat identitas," sambungnya.
Zudan menambahkan, jika mendapat data dan menerima pemberitahuan terkait hal itu, pihaknya pun dengan senang akan membantu penegakkan hukum.
Dengan data atau pemberituan itu, pihaknya juga akan terhindar dari kesalahan serta bisa melakukan langkah sesuai koridor yang seharunya dilakukan jika orang tersebut meminta pelayanan.
"Bahkan buronanpun harus kita layani agar mendapat identitasnya, tetapi tentu saja kita melapor kepada Polsek kepada Polres, kepada Kejaksaan agar kita bisa membantu penegakkan hukum, dilayani dan ditangkap," jelas dia.
Pasca kasus tersebut, Zudan mengaku pihaknya telah melapor ke Mendagri serta berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung.
Kedepannya, Dukcapil akan mendapat pemberitahuan terkait siapa saja yang menjadi buronan dan bermasalah dalam kasus hukum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan Agung, kedepan kita akan diberi pemberitahuan siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," terangnya.