News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Soal Dugaan Adanya Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra, Ini Kata Kejaksaan Agung RI

Penulis: abdul qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merespons dugaan adanya penerbitan surat jalan yang diberikan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra. Hal itu diketahuinya berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kami mengetahui dari berita yang disampaikan oleh ketua MAKI pak Boyamin Saiman. Saya mengapresiasi karena menghormati asas praduga tidak bersalah. Artinya, belum tentu yang apa didapatkan itu benar atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Hari mengatakan pihaknya juga mendengar MAKI telah melaporkan informasi itu kepada Komisi III DPR RI. Pihaknya akan menunggu hasil audit yang dilakukan lembaga legislator.

"Kalau tidak salah, saya baca di media juga pak ketua komisi III akan meminta izin untuk melakukan pemanggilan terhadap aparat penegak hukum. Kami di kejaksaan menunggu dari hasil laporan itu," jelasnya.

Baca: Oknum Pejabat Bareskrim Diduga Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Listyo: Akan Ditindak Tegas

Di sisi lain, pihaknya memastikan audit yang dilakukan tidak memberhentikan penyidik Kejagung untuk memburu keberadaan Djoko Tjandra. Sebaliknya, pihaknya akan tetap melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kami tentu di kejaksaan sebagaiamana sudah kami sampaikan tetap tim eksekutor mencari dan berusaha menemukan keberadaan yang bersangkutan secepat mungkin segera ditangkap untuk melaksanakan putusan MA. Jadi semua info yang didapat tim eksekutor sangat berharga dan itu nanti kami akan kami telusuri," jelasnya.

Dia juga menambahkan tim eksekutor juga akan menunggu apakah Djoko Tjandra akan datang menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 20 Juli 2020 nanti.

Baca: Ditanya Surat Jalan Djoko Tjandra, Ini Reaksi Jaksa Agung

"Kita tunggu, apakah yang bersangkutan datang di tanggal 20 atau barangkali sebelum tanggal 20 tim kami bisa melacak itu. Pada intinya tim eksekutor terus mencari dan berusaha menangkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan dalam surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.

Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Apresiasi Komisi III DPR

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Hanya saja, ia menuturkan dalam surat jalan itu terdapat KOP surat salah satu instansi, nomor surat jalan hingga pejabat yang menandatangani surat serta terdapat bubuhan stempel.

"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar dia.

Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.

Boyamin menambahkan temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukannya ke Ombudsman RI.

"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020," ujar Boyamin.

"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP-elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK [Peninjauan Kembali] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini