News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Istana Sikapi Kehawatiran Penafsiran Tunggal Pancasila Lewat RUU BPIP

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian di video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat Undang-undang.

Ia pun memastikan, tidak ada penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan lewat undang-undang (UU).

"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," kata Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Baca: Istana: Terpenting dalam RUU BPIP, Pasal Kontroversial di RUU HIP Tidak Ada Lagi

Diketahui, saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Akan Buru-buru Bahas RUU BPIP

"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.

"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," jelasnya.

Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini