TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita menjadi tersangka dalam kasus kaburnya 5 tahanan dari Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang anggota keluarga dari tahanan yang kabur lainnya.
Kini ketiga orang tersebut langsung sudah ditahan aparat kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, tiga orang tersebut terlibat dalam kaburnya kelima tahanan tersebut.
Salah satu tersangkanya merupakan istri dari A Januar Ramadhan alias Madon (22), perannya mengantarkan gergaji besi ke sel tahanan.
"Dalam kasus ini pasti ada bantuan dari orang lain, dimana ketiga orang ini sudah kita lakukan penahanan. Kita pastikan ketiganya terkena pasal, apalagi salah satunya menghalangi penyelidikan. Pasalnya para tahanan yang kabur ini ada yang masih dalam tahap penyelidikan kami," ujar Kombes Pol Anom Setyadi, Kamis (16/7/2020).