Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Majelis hakim memvonis masing-masing anggota Polri itu pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun. Mereka dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
Baca: Majelis Hakim Kasus Novel Kesampingkan Amicus Curiae Kontras
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan,-red) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," kata Djuyamto, ketua majelis hakim, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, untuk hal yang meringankan hukuman lainnya, yaitu terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan, untuk hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.