News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hukum 436 Jamaah Tabligh Indonesia di India Masuk Pengadilan Secara Marathon

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media (3/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempercepat proses hukum 436 Jamaah Tabligh Indonesia (JTI) di India telah diadakan pengadilan secara marathon dimulai pada tanggal 14 Juli 2020 oleh pengadilan setempat.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha mengatakan prioritas pertama dilakukan kepada JTI yang berada di sekitar New Delhi.

“Pengadilan dilakukan secara virtual di empat lokasi penampungan yang ada di sekitar New Delhi,” ujar Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media, Jumat (17/7/2020).

Direktur PWNI itu menjelaskan KBRI beserta pengacara yang sudah ditunjuk telah melakukan pendampingan hukum di empat lokasi penampungan untuk memastikan semua hak perlindungan WNI dapat terpenuhi dengan baik disana.

Baca: Mimta WNI Jamaah Tabligh Bisa Dipulangkan, Pemerintah RI Suirati Menlu India 

Adapun rinciannya pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, pada tanggal  15 Juli telah disidangkan  197 WNI dan pada tanggal 16 Juli telah disidangkan sebanyak 89 WNI.

Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.

“Mayoritas WNI yang telah melalui proses hukum ini mengajukan plea bargain atau mengaku melakukan pelanggaran namun tidak ada niat atau itikad untuk melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.

Judha mengatakan keputusan hakim sampai saat ini masih ditunggu, namun berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya yaitu jamaah tabligh yang berasal dari negara lain, mereka mungkin akan dikenakan denda sebesar 5.000 -10.000 Rupee atau sekitar Rp 975 ribu – Rp 1,97 juta.

“Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Delhi, dan KJRI di Mumbai akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi Mandiri, jika seluruh proses hukum telah selesai,” lanjutnya.

Pada saat yang bersamaan KBRI juga mengupayakan agar Jamaah Tabligh Indonesia yang telah mendapat status bail dapat dikeluarkan dari penjara.

Diketahui pada 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk mendapat di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini