Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.
"Jadi semua aspek, kami akan dalami dan periksa secara teliti, komprehensif, dan objektif," kata dia, saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Baca: Semua Pihak Diharapkan Hormati Vonis Hakim Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU dalam sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Baca: Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Tim JPU soal Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan.
Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU.
Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin.
Baca: Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
Setelah itu, Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan Tim JPU.
"Sesuai substansi kasus ini baik yang dilaporkan Pak Novel dengan tim kuasa hukum. Info yang berkembang di publik termasuk info media dan putusan hakim kemarin," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komjak, Ibnu Mazjah, mengatakan setelah semua proses pencarian fakta terkait kinerja tim JPU dilakukan, maka Komjak akan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat ada proses evaluasi terlebih dahulu dan dilakukan penilaian terhadap temuan dan hasil pemeriksaan. Yang jelas, telah disepakati waktunya setelah putusan dibacakan," kata dia.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya dapat merekomendasikan pemberian sanksi
"Rekomendasi pemberian sanksi apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan maupun terkait proses penuntutan apabila memang ada hal-hal yang perlu untuk disempurnakan," katanya.