TRIBUNNEWS.COM - Kasus atau perkara penyiraman air keras pada Novel Baswedan menuai beragam reaksi.
Tidak sedikit yang menilai jika vonis yang diterima 2 terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terlalu ringan.
Keduanya dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Novel Baswedan sendiri meragukan kebenaran dari penyelidikan kasus tersebut.
Salah satu pihak yang juga keberatan adalah Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Direktur LBHM, Muhammad Afif mempertanyakan putusan tersebut.
• Perkara Novel Baswedan, Habiburokhman: Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada
• Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang
Muhammad Afif meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus penyiraman air keras.
Walaupun kedua pelaku penyiraman telah divonis oleh majelis hakim.
Afif mempertanyakan apakah dua terpidana itu memang pelaku sebenarnya atau hanya menjadi kambing hitam.
"Jangan gara-gara dihukumnya satu dan dua pelaku, kasus mas Novel tidak dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Afif pada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Baca tanpa iklan