TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.
Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.
Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan.
Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200