News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ambang Batas Pemilu Masih Jadi Perdebatan Alot di DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa di dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih banyak usulan, saran dan pendapat dari masing-masing fraksi.

Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Untuk ambang batas parlemen, Guspardi menyebutkan, misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, NasDem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.

"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen.

Sedangkam Fraksi Partai Amanat Nasional meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," kata Guspardi melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca: Anggota DKPP: Aspek Profesionalitas Jadi Tantangan Terbesar bagi Penyelenggara Pemilu

Anggota Fraksi PAN bersama anggota fraksi lainnya di Panja sependapat bahwa semua usul saran pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua Fraksi dirangkum dan dikompilasi sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut.

Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan," kata Guspardi.

Baca: Yunarto Wijaya Sindir Ucapan Tommy Soeharto soal Pemilu: Karena Zaman Saya Pemenang Satu Orang Saja

Anggota DPR RI dapil Sumbar 2 ini mengingatkan bahwa setelah Baleg selesai melakukan tugasnya lalu menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada Komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Setelah itu baru Komisi II mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan bahwa RUU Pemilu yg merupakan hak inisiatisf DPR RI yang masuk kedalam Prolegnas 2020 telah dapat diproses sebagaimana mestinya.

"Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya," ujarnya.

"Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll," imbuhnya.

Meski demikian Mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar 3 periode ini berharap agar setelah memasuki masa persidangan ke V DPR RI tahun anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan.

"Selanjutnya Komisi II telah dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan pihak pemerintah," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini