Kasus Djoko Tjandra

Diduga Ada Orang Besar yang Lindungi Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Asal Ada Fakta Saya Tidak Takut

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak gentar jika ada orang besar di balik orang yang melindungi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

"Kalau saya, kalau ada faktanya, ada datanya, saya tidak akan takut," kata Burhanuddin ketika ditemui Tribun Network di kantornya, Senin (20/7/2020).

Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa tak ingin berangan-angan terkait benar tidaknya keberadaan "Orang Besar" di balik Djoko Tjandra.

Kasus Djoko Tjandra, kata Burhanuddin, masih dalam penanganan Polri.

Baca: Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Temani Djoko Tjandra di Dalam Pesawat Menuju Pontianak

Kejaksaan Agung saat ini masih menahan diri dalam upaya perburuan terpidana kasus Cassie Bank Bali yang buron sejak 2009 itu.

"Jangan bicara angan-angan dulu. Sampai saat ini di sebelah yang menangani, saya tidak ikut-ikutan soal ini dulu," jelas Burhanuddin.

Baca: Wakil Ketua Komisi III Apresiasi Keterbukaan Kabareskrim Tangani Kasus Djoko Tjandra 

Djoko S Djandra terpidana kasus pemalsuan hak tagih utang (Cassie) PT. Bank Bali buron sejak tahun 2009.

Terpidana kasus penggelapan dana Bank Bali itu belakangan mempertontonkan kekuatannya di depan mata hukum.

Ia muncul dan melenggang kantor pemerintah dan pengadilan.

Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas namanya, mengambil foto di kelurahan, ke kantor imigrasi untuk memperpanjang paspor, lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Sejauh ini, tiga jenderal kepolisian telah dicopot dari jabatannya karena diduga melindungi sang buronan.

Tiga jenderal polisi tersebut masing-masing adalah Brigjen Nugroho, Brigjen Prasetijo, dan Irjen Napoleon.

Jokowi Didesak Usut 'Orang Besar' di Belakang Dua Jenderal yang Diduga Lindungi Djoko Tjandra

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menelisik dugaan ada 'orang besar' di belakang dua jenderal yang diduga memberikan akses terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra di Indonesia.

Diketahui, dua jenderal yang kini telah dicopot dari jabatannya itu adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya merupakan alumni angkatan polisi tahun 1991.

"Begitu banyak Akpol 91 di posisi strategis, kenapa kedua brigjen itu tega mencoreng citra Promoter Polri. Akibat ulah kedua jenderal Akpol 91 ini, harkat dan martabat Bangsa Indonesia mereka gadaikan. Polri telah dijadikan agunan oleh kedua jenderal Polri ini untuk kepentingannya. Kasus ini benar- benar memprihatinkan dan sangat memilukan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).

Baca: Jenderal Andika Perintahkan Kapuskes TNI AD Percepat Uji Klinis Anti Covid-19

Neta meminta presiden Jokowi turun tangan untuk menelisik dugaan orang di belakang kedua jenderal tersebut yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang kedua jenderal alumni Akpol 91 ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili. Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri selain Polri," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta presiden Jokowi untuk membantu mengungkap alasan kedua jenderal tersebut membantu Djoko Tjandra.

Termasuk, kata dia, dugaan adanya gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Untuk mengusut tuntas kasus ini Polri jangan dibiarkan bekerja sendiri. Sebab promoternya akan sangat  diragukan dan tidak mungkin "jeruk makan jeruk"," terangnya.

Lebih lanjut, Neta menambahkan pihaknya meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebaliknya, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga bisa menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini.

"IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu," jelasnya.

"Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini