News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Diduga Kuat Ada di Malaysia setelah Kirim Surat Sakit, Jokowi Diminta Turun Tangan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra - Pihak Kejaksaan Agung menduga buronan Djoko Tjandra kini berada di Malaysia setelah sempat mengirim surat sakit, Presiden Jokowi diminta turun tangan.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (19/7/2020).

Hari Setiyono mengungkapkan berdasar pada informasi yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djoko tjandra kini berada di Malaysia.

Baca: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang PK, Djoko Tjandra Diminta Hadir

Informasi itu didapat setelah sang buron mengirimkan surat sakit beberapa waktu lalu.

Surat sakit dikirim dari Malaysia terkait sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, sejumlah informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra juga sudah diketahui oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Jadi informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan berada di Malaysia," terang Hari Setiyono.

"Bahkan kemarin sidang yang kedua itu mengirimkan surat sakit dari Malaysia, tentu bagi kami merupakan informasi yang cukup baik," lanjutnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan kembali.

Terkait keberadaan Djoko Tjandra yang diduga kuat tengah berada di Malaysia.

Namun dalam menyelesaikan kasus ini juga menyangkut berlakunya aturan hukum di negara lain.

Baca: ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Baca: Aiman Kompas TV Malam Ini: Jejak Buron Djoko Tjandra

Sehingga Kejagung tidak bisa memulangkan Djoko Tjandra sendiri.

"Sehingga perlu kami melakukan pengecekan-pengecekan."

"Nah perlu dipahami juga karena ini menyangkut yurisdiksi negara asing tentu kami tidak bisa berjalan sendiri," jelas Hari Setiyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini