News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Lagi-lagi Tak Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Tercatat, ini merupakan ketiga kalinya Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Dia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

Baca: Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra di DPR, Ini Saran Politikus Gerindra

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.

Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djko Tjandra mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini