"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Saputra dalam laporannya.
Agung mengatakan LKPP mengkonsolidasi laporan keuangan 87 LKKL (laporan keuangan kementerian lembaga) dan 1 LKBUN (laporan keuangan bendahara umum negara). Berdasarkan Laporan Keuangan 88 lembaga tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, serta Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
"Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL," katanya.
Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan
Menurut Agung, LKPP 2019 menyajikan secara wajar material posisi keuangan, realisasi anggaran operasional, serta perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 sesuai standar akuntansi Pemerintahan.
Baca: BPKP dan BPK Lakukan Pengawasan Bersama di Penggunaan Anggaran Covid-19
"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," katanya.
Agung mengatakan, audit LKPP 2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, diantaranya yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.