Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur sekaligus komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group, Hong Arta John Alfred, Senin (20/7/2020).
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir, Senin (13/7/2020).
Usai diperiksa tim penyidik, Hong Arta melenggang bebas dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK belum menahannya pada hari ini.
Baca: KPK Ingatkan Tersangka Hong Arta Untuk Penuhi Panggilan Senin Pekan Depan
Hong Arta yang mengenakan kemeja biru tidak banyak bicara seputar hasil pemeriksaannya.
Urung berbicara, kamera para pewarta televisi dan jurnalis foto terus membidiknya.
Di sela-sela langkahnya menuju halaman depan gedung KPK, Hong Arta memarahi para wartawan yang terus mengambil gambar dirinya.
"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" ucap Hong Arta sembari berjalan di lobi kantor KPK.
Baca: KPK Periksa Hong Arta, Bakalan Ditahan?
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.
Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.
Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Baca: KPK Periksa Hong Arta John Alfred, Tersangka Suap Proyek di Kementerian PUPR
Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar.
Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.