Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah koordinasi presiden, dinilai sejalan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).
"Memang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar politikus PKB ini.
Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi
Sebagian besar lembaga intelijen di dunia menurut dia bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
"Sebagian besar negara katakanlah di Inggris Joint Intelligent Commitee-nya itu bertanggung jawab kepada perdana menteri," jelasnya.
"SVR di Rusia juga bertanggung jawab kepada presiden. CIA ke Presiden Amerika juga," ucap Karding.
"Lalu kenapa Perpres ini lahir? Karena memang presiden ingin negara ini, badan intelijennya kuat," tegasnya.
Baca: Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN
Melalui Perpres ini pula, imbuh dia, presiden ingin ada data komparasi atau pembanding sebelum memutuskan kebijakannya.
"Misalnya begini, data-data, formula data, dan informasi yang disampaikan BIN itu bisa jadi pembanding atas data atau masukan-masukan dari lembaga atau kementerian lain sebelum mengambil keputusan," katanya.
Dengan posisi barunya ini, BIN akan memiliki kewenangan yang semakin besar.
Baca: BIN di Bawah Presiden, Politikus Golkar : Jokowi Ingin BIN Bergerak Lebih Cepat
Untuk itu, kata dia, BIN harus segera membangun sistem kelembagaan agar menjadi alat negara yang semakin baik.
"Agar BIN itu betul-betul menjadi alat negara, dalam hal ini presiden untuk mendapatkan informasi yang valid dan formulasi data yang sangat baik yang langsung memang ke tangan Presiden. Jadi, memang di mana-mana sekali lagi, Badan Intelijen itu yang gunakan, penggunaannya adalah Presiden," katanya.
Tanggapan BIN
Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada Presiden.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Baca: BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).
Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
Baca: Lembaganya Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan BIN
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kata Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).