News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Sosok Irjen Napoleon yang Dicopot Terkait Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Tak Ada yang Istimewa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut Neta S Pane, prestasi Napoleon tak ada yang istimewa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi seorang perwira polisi dicopot terkait kasus Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal, Pol Idham Aziz, mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya.

Kini, Napoleon dimutasi sebagai jabatan analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Pencopotan itu karena Napoleon diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).

Baca: Kejagung Minta Klarifikasi Kebenaran Video yang Diduga Kajari Jaksel Bertemu Pengacara Djoko Tjandra

Baca: Buron Djoko Tjandra Kirim Surat Sakit dari Malaysia

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan tidak ada yang mencolok yang ditorehkan Napoleon selama meniti karier di Polri.

"Saya kira prestasinya datar-datar saja. Tidak ada yang istimewa," kata Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).

Irjen Napoleon sendiri merupakan personel Polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.

Dia merupakan perwira tinggi Polri kelahiran 26 November 1965.

Irjen Napoleon juga merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Kariernya mulai moncer usai menjabat pertama kali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan pada 2006 silam.

Dua tahun setelahnya, kariernya melejit hingga menjabat sebagai wakil direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada 2008.

Hanya setahun berselang, ia langsung didapuk sebagai direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2009.

Pada 2011, barulah Irjen Napoleon dipanggil untuk mulai berkarier di Mabes Polri.

Baca: Jokowi Didesak Usut Orang Besar di Belakang Dua Jenderal yang Diduga Lindungi Djoko Tjandra

Baca: Humas Polri Sebut Dokter yang Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Tidak Mengenal Djoko Tjandra

Ia memulai menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setahun setelahnya ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012 dan menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.

Irjen Napoleon memulai karier sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020. 

Sampaikan laporan

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disebut akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke Bareskrim Polri, Senin (20/7/2020) hari ini.

Laporan Propam tersebut akan dijadikan dasar Bareskrim untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dugaan pidana kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.

“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya, Listyo telah membentuk tim khusus bersama Divisi Propam untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dari penyelidikan internal, Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, Prasetijo bisa dijerat Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Diketahui, Pasal 221 KUHP merupakan pasal bagi mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.

Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.

“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.

Carut marut kasus pelarian buron Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Belum ada kejelasan keduanya bakal dijerat pidana atau sebatas pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini