News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, mengatur keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah presiden.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan secara umum tidak ada masalah dengan Perpres tersebut.

Menurutnya, sesuai pasal 27, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi

"Selain itu, kewenangan untuk mengeluarkan BIN dari koordinasi Kemenkopolhukam adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Hasanuddin kepada Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, sisi positif dari Perpres tersebut adalah Presiden tentunya mendapatkan informasi atau produk intelijen lebih cepat untuk membuat keputusan.

Sisi negatifnya, lanjut Hasanuddin, mungkin akan ada hambatan kementerian karena agak sulit berkoordinasi dengan BIN terkait pemanfaatan informasi-informasi intelijen untuk formulasi kebijakan.

Baca: Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN

"Hal ini dikarenakan tidak ada lagi Kemenko yang mengkoordinasikan BIN, seperti Kemenkopolhukam dulu," kata purnawirawan bintang dua TNI AD ini.

Ia menegaskan, dari sudut pandang pengawasan DPR juga tidak ada masalah.

"Mekanisme pengawasan tetap dilaksanakan oleh Komisi I DPR terhadap BIN melalui Tim pengawas intelijen negara sesuai amanat UU Intelijen Negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Ada pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah pasal 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Badan Intelijen Negara atau BIN tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini