TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara.
Padahal pada awalnya sempat ada pihak yang meragukan jika rencana ini hanya gimik belaka.
Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu telah diteken Jokowi, yang artinya sederet lembaga itu resmi dibubarkan.
Perpres itu menjelaskan fungsi lembaga yang dibubarkan akan diserahkan pada lembaga atau kementerian lain.
Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020).
Pasalnya, pandemi telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.