TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri tahun depan.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).
Arvin menjelaskan, sesuai peraturan UU yang berlaku terkait pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," Arvin menerangkan.
Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri
Diketahui KPK baru saja memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.
Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.