Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, menjelaskan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya uang negara di rekening pegawai Bawaslu.
Menurut dia, temuan BPK di Bawaslu Provinsi Lampung yaitu penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Belanja Langsung (LS) dari Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung adalah murni kesalahan administrasi.
"Hal ini ditunjukkan dengan telah ditarik dan disetorkannya sisa TUP dan LS sebesar Rp 2,9 Miliar ke kas negara tidak lebih dari 12 hari (tepatnya 2 hari,-red) dari rekening pribadi salah satu staf Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Gunawan, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Baca: Penjelasan BPK Soal Aliran Uang Negara ke Rekening Pribadi di Kemenhan
Dia menjelaskan, tidak ada niat dari bendahara ataupun staf Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud atau penipuan.
Hal ini, karena setelah diperiksa BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara ataupun pemilik rekening.
"Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," katanya.
Untuk diketahui, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, alasan dari adanya uang negara di rekening pribadi yakni berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Baca: BPK: Ada Uang Negara di Rekening Pegawai Bawaslu, Ngakunya Sisa Belanja
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," ujarnya saat teleconference, Selasa (21/7/2020).
Agung menjekaskan, pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR.
FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca: BPK Gandeng BPKP Benahi Laporan Keuangan Bakamla yang Disclaimer 4 Tahun Berturut-turut
"Saudara FR ini staf pada Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.
Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari.
"Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," katanya.