"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," ungkap Prof Nasih yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Saat ini, LTMPT kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, Adapun Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 isinya tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.
Melansir laman resmi LTMPT, ada beberapa poin penting yang harus dipahami, di antaranya:
1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Tentu dengan menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
2. Jaga kesehatan dan persiapan diri
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
3. Info jika tidak diperbolehkan ikut tes
Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
4. Persyaratan mengenai rapid test
Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
Berikut protokol pelaksanaan UTBK 2020, dilansir Tribunnews dari Instagram @ltmptofficial: