Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil upaya hukum banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Ali menerangkan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca: Penyebab Kemerosotan Kepercayaan Publik ke KPK Versi ICW: Firli Bahuri dan UU Baru
Selain itu, lanjut dia, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Rinciannya, ia bersama-sama dengan Gubernur Banten kala itu, Ratu Atut Chosiyah, melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Baca: 2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW
Akan tetapi, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).