Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis dinilai menghalangi rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra.
Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berkas-berkas kurang lebih memakan waktu 14 hari sebelum dibawa ke rapat MKD.
Hal itu sebagai penerapan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca: Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Politikus PKS Sebut Pimpinan DPR Tidak Konsisten
"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan. Verifikasi administrasi dilakukan dalam waktu 3 hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR Nomor 2/2015 tentang tata beracara MKD.
Mulai dari dentitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.
Baca: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD DPR Diduga Langgar Kode Etik Terkait Djoko Tjandra
Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim Sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.
"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," ucapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin.
MKD, lanjut dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.
"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Apakah memang memenuhi konteks ini kode etik apa bukan. Ya kalau diputuskan lanjut baru kita berlanjut ke sidang," pungkasnya.