News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Dukung Pembubaran 18 Lembaga Negara 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 Lembaga, Badan dan Komite yang dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.

Menurutnya, kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk

"Pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk Departeman yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

"Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," imbuhnya.

Baca: Komisi X DPR Pertanyakan Masuknya 2 Lembaga Sosial Ini Jadi Organisasi Penggerak Kemendikbud

Dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik.

Namun, setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.

Legislator asal daerah pemilihan Sumbar II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah embaga negara yang dibubarkan presiden tersebut.

Baca: 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19 

"Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan atau pun komite yang dibubarkan harus bisa di akomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," katanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," ucapnya.

Guspardi menjelaskan bahwa 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Jika Lembaga atau Badan yang dibentuk melalui Undang-Undang tentu prosesnya agak panjang di mana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," pungkas anggota Baleg DPR RI tersbut.

 
 
 
  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini