News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

PKS: Pimpinan DPR Tak Konsisten Terapkan Aturan Tata Tertib

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin,(25/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian menilai pimpinan DPR tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Pasalnya, Badan Legislasi DPR pada hari ini melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada saat reses, tetapi rapat dengar pendapat pengawasan Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak pimpinan DPR.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” kata Pipin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca: KPK Pikir-pikir Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Joko Tjandra

Menurutnya, RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 undang-undang ini sebaiknya jangan dikejar-tayang selama dua kali masa sidang, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan.

“Seharusnya pimpinan DPR konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” paparnya.

Pipin menjelaskan dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menerangkan bahwa masa teses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

“Inilah saatnya anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini