News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Penyebar Video Penggal Jokowi Divonis Bebas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Ina Yuniarti.

Sidang perkara tersebut dipimpin Sofyan Sitompul didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Gazalba Saleh dan Desnayeti.

"Setelah saya cek, permohonan kasasi dari Jaksa ditolak Mahkamah Agung, pada 10 Juni 2020," kata Bambang Nurcahyono Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020).

Baca: Pengakuan Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Hanya Spontan, Akui Ditodong Pistol Saat Interogasi

Menurut dia, salinan putusan kasasi sudah disampaikan kepada para pihak terkait.

"Dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak. Pemberitahuan penolakan permohonan Kasasi sudah diberitahukan kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Dia menjelaskan, permohonan kasasi adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan Jaksa di perkara tersebut.

"Sudah selesai, kecuali PK dan Grasi yang merupakan hak terdakwa. Untuk Jaksa sudah tidak ada upaya hukum lagi," ujarnya.

Sedangkan, untuk terdakwa Hermawan, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada tanggal 14 Juli 2020.

Namun, sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

"Kasasi belum turun dari MA," tambahnya.

Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca: Alasan Hermawan Sampai Mengancam Penggal Jokowi

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.

JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' saat digelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada bulan Mei lalu.

Baca: Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Kini Telah Menghirup Udara Bebas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim, Yuzaida, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Selain itu, Yuzaida juga memerintahkan terdakwa dibebaskan. Yusaida memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Yuzaida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini