News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.

"Iya. Sedang berlangsung," kata Barita, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Baca: Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.

Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Baca: Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya

Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.

Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan.

Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.

Baca: Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang

Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU.

Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis 16 Juli 2020.

Sehingga, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.

Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini