Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat terdapat 46.698 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di ranah publik maupun personal dalam kurun waktu 2011 sampai 2019.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 23.021 kasus yang terjadi di ranah publik berupa perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan kejahatan melalui internet sebanyak 91 kasus.
Baca: Komnas Perempuan: RUU PKS Mengatur Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
"Data ini belum menggambarkan sesungguhnya, ini hanya yang terlapor saja. Jadi ada semacam fenomena gunung es, jumlahnya bisa lebih besar yang tidak terlapor," papar Maria dalam diskusi secara virtual terkait Pro-Kontra RUU PKS : Mau Dibawa Kemana?, Jakarta, Kamis (23/7/2020) malam.
Melihat data kekerasan seksual terhadap perempuan yang terus meningkat, Maria mengaku Komnas Perempuan sejak 2012 mendorong pembahasan dan pengesaham Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar ada perlindungan hukum bagi perempuan.
"Setiap tahun kekerasan terhadap perempuan ini konsisten mengalami peningkatan. Ini menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Kami menganggap ini telah terjadi pembiaran," paparnya.
Diketahui DPR telah menyepakati RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.