Anita sebagai kuasa hukum mengaku tidak tahu menahu terkait usaha Djoko Tjandra dalam mengurus administrasi kedatangan ke Indonesia.
Hubungan antara Anita dan Djoko Tjandra disebutkan hanya sebatas kuasa hukum serta klien saja.
Saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus KTP dan PK, ia menghubungi Anita.
Djoko Tjandra yang saat itu telah berada di Pontianak, Kalimantan Barat meminta untuk dijemput oleh Anita.
Anita sendiri mengaku tidak memberikan bantuan dan fasilitas kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Beliau berjuang apapun caranya saya nggak tahu, karena saya mempunyai hubungan antara lawyer dengan klien menjaga kerahasiaan tapi sepanjang koridor hukum," tutur Anita.
Setelah itu, Anita ditugaskan oleh Djoko Tjandra untuk mendatangi pihak kepolisian.
Anita menemui Brigjen Prasetyo untuk menjelaskan kedudukan hukum dari Djoko Tjandra.
Ketika itu Anita menerangkan dikenalkan oleh rekannya untuk menemui pihak kepolisian.
Baca: Koordinasi Dengan Malaysia, Polisi Masih Berusaha Pulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia
Baca: Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi
Kemudian Anita menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang diberikan oleh Djoko Tjandra.
Namun diakui surat jalan untuk Djoko Tjandra sudah keluar sebelum ia menemui Brigjen Prasetyo.
"Menjelaskan kedudukan hukumnya ke Bareskrim saja terlepas dari proses itu saya tidak tahu," ungkap Anita.
"Saya dikenalkan untuk datang ke sana untuk menjelaskan, ada kawan saya mengenalkan ke Pak Prasetyo."
"Surat jalan sudah keluar sebelum itu," imbuhnya.