News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tarik Permohonan Ki Gendeng Pamungkas, Setelah Pemohon Meninggal Dunia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ki Gendeng Pamungkas

Di samping itu, menurut Pemohon, pengaturan terhadap pemilu presiden dan wakil presiden dalam undang-undang a quo belum menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif agar tidak terjadi seorang calon presiden atau wakil presiden dan atau partai politik/gabungan partai politik yang kalah menjadi menteri atau masuk dalam jajaran presiden dan atau wakil presiden yang menang. (glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini