Di samping itu, menurut Pemohon, pengaturan terhadap pemilu presiden dan wakil presiden dalam undang-undang a quo belum menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif agar tidak terjadi seorang calon presiden atau wakil presiden dan atau partai politik/gabungan partai politik yang kalah menjadi menteri atau masuk dalam jajaran presiden dan atau wakil presiden yang menang. (glery/tribunnetwork/cep)
MK Tarik Permohonan Ki Gendeng Pamungkas, Setelah Pemohon Meninggal Dunia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger