Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
"KPU itu diperintah oleh Undang-Undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapapun. Diperintahnya oleh UU," kata Marsudi saat kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Baca: KPU Diminta Tegas Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Selain penyelenggara Pemilu, menurutnya, partai politik juga harus patuh dan melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah tersebut.
Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut Marsudi, partai politik harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Partai kan sudah tahu Undang-Undangya kayak gitu. Wong yang bikin Undang-Undang juga partai. Masa dia akan melawan begitu. Kalau sudah menjadi Undang-Undang menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh Undang-Undang," ucapnya.
Lebih lanjut, Marsudi mengatakan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Berbeda dengan pezina yang cukup sulit dibuktikan.
"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina. Bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba. Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya," ujarnya.
Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini berharap tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang.
"Harapannya KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," kata Marsudi.
Untuk diketahui, pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca: Survei Charta Politika: Ridwan Kamil Kepala Daerah Berkinerja Terbaik Tangani Covid-19
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.