TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19. Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih
yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke
TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.
"Petugas leamanan dan letertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi C daftar hadir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Baca: Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak
Dia menjelaskan pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk
menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.
"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara
tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera
meninggalkan TPS," kata dia.
Untuk diketahui, KPU menyelenggarakan pemungutan suara di TPS adalah tahapan
utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa
pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.
KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan
keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan,
maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU Nomor 6/2020.
Baca: Isu Dinasti Politik di Pilkada, PDIP Minta Publik Berlaku Adil kepada Gibran dan Nur Azizah
Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara
dalam PKPU Nomor 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan
mendekati kondisi pada hari pemungutan suara.
Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai
dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis.
Baca: Setelah Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada Solo, Putra Jokowi Gibran Pastikan Relawan Tetap Blusukan
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area
sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul
07.00 WIB.
Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota
KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin
jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang
disediakan di dekat pintu masuk TPS. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak
yang terlibat, maka pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan
masker.
Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan
face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala
petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Selanjutnya pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik.
Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini disimulasikan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa
pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah.
Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada
saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari
tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau
mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.
Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik
dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu
masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan.
Simulasi yang juga dihadiri para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala
BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat Pemilu, diharapkan dapat
memberikan gambaran penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid-19 pada saat pemungutan suara.
Di samping itu, dengan simulasi ini bisa ditemukenali permasalahan atau kendala yang
mungkin terjadi di TPS sejak dini, sehingga dapat segera dirumuskan strategi atau
kebijakan detil di TPS agar tahapan pemungutan suara sejalan dengan penerapan
protokol covid-19.
Sesudah simulasi ini, KPU merencanakan akan melakukan beberapa kali simulasi di
daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat, serta pemilih yang
terdaftar di TPS setempat.
Dalam simulasi tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Kemenkes Achmad Yurianto juga ikut hadir. Yuri memberikan arahan dan masukan
terkait protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Salah satunya, jumlah petugas penyelenggara pilkada di tempat pemungutan suara. Ia
menyarankan, penggunaan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak memilihnya
dilakukan secara mandiri oleh pemilih dengan mencelupkan jari ke tinta, bukan
diteteskan oleh petugas.
"Semakin banyak orang yang dilibatkan, semakin rentan. Oleh karena itu mungkin
disiapkan saja kayak yang model lama yang dicelupkan. Tapi dari awal sudah kita
sampaikan bahwa tidak akan menular melalui tinta. Virus ini hanya masuk ke orang
lewat saluran napas, enggak lewat jari," ujar Yuri.
Ia juga menanggapi kekhawatiran Komisioner KPU RI terhadap penularan virus corona
melalui jari yang dicelupkan ke tinta yang digunakan secara bersama-sama. Termasuk
kekhawatiran apabila pemilih enggan memasukkan jarinya ke dalam tinta karena takut
tertular virus.
Menurut Yuri, Covid-19 tidak akan masuk ke tubuh manusia melalui kulit, melainkan
melewati saluran pernapasan. Dengan demikian, KPU dan pihak terkait seharusnya
memberikan pemahaman dan sosialisasi hal tersebut.
"Makanya sejak awal kita jelaskan supaya kita tidak perlu nambah orang lagi. Saran
saya sih begitu," kata Yuri.
Ia juga menyarankan agar penggunaan sarung tangan plastik untuk pemilih bukan
menjadi satu-satunya cara menghindari penularan covid-19.
Dibandingkan penyediaan sarung tangan plastik, Yuri menyarankan KPU menggunakan alat coblos sekali pakai, misalnya berbahan bambu seperti tusuk sate.
"Karena TPS ada di seluruh wilayah tanah air, jangan sampai masalah ketersediaan
sarung tangan menjadi penghambat. Salah satu saran saya alat coblosnya yang dibuat
sekali pakai, misalnya pakai bambu semacam tusuk sate. Sekali pakai buang," kata
Yuri.(tribun network/gle/wly)