"Iuran pensiun ini sebagian letakan di Taspen dan Asabri.
Logikanya akumulasi ini dibayarkan ketika mereka pensiun, tapi dalam praktiknya ternyata pembayarannya dengan APBN," ujarnya.
Maka itu, Agung menjelaskan, BPK menilai ini adalah bagian penting untuk dijadikan sebagai dasar dalam melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun.
"Karena ini sudah terjadi bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun.
Bahkan kita temukan identifikasi masalahnya semenjak 2016," katanya.
Sementara itu, BPK sudah mulai melakukan penyesuaian melalui titik masuk ke reformasi pengelolaan dana pensiun tersebut pada tahun ini.
"Sudah ada pintu masuk untuk melakukan pembenahan dan pembenahannya bukan hanya pembenahan kecil, tapi bersifat sistemik.
Bahkan reformasi pengelolaan dana pensiun, ini bagian pentingjuga, kita dorong sebagai pintu masuk termasuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya," pungkas Agung.(tribun network/gle/van/wly)