Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergerak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memastikan apakah aliran dana ke rekening pribadi tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
"KPK akan dalami apakah adakah indikasi pidana atau kesalahan administrasi kalau memang administrasi perlu diperbaiiki," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ghufron mengatakan apabila ada unsur kesengajaan terkait aliran duit APBN ke rekening pribadi itu, KPK tidak akan segan melakukan penindakan sesuai hukum
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan itu sengaja kemudian diduga ada keuntungan pribadi tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum," kata Nurul.
Sebelumya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggatan tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca: APBN Masuk ke Rekening Pribadi, Wakil Ketua MPR: Potensi Terjadinya Penyalahgunaan
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.
Kesalahan Administrasi
Sekjen Badan Pengawas Pemilu RI, Gunawan Suswantoro angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung.
Gunawan menyebut hal tersebut kesalahan administrasi.
"Temuan BPK di Bawaslu provinsi Lampung yaitu penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa TUP(Tambahan Uang Persediaan) dan Belanja Langsung (LS) dari Bawaslu kab/kota di provinsi Lampung adalah murni kesalahan administrasi.
Hal ini ditunjukkan dengan telah ditarik dan disetorkannya sisa TUP dan LS sebesar Rp2,9 miliar ke kas negara tidak lebih dari 12 hari (tepatnya 2 hari) dari rekening pribadi salah satu staf Bawaslu provinsi Lampung," ujar Gunawan saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(21/7/2020).
Baca: PKB Ingatkan Kemenhan Jangan Lakukan Pembenaran Gunakan APBN Pakai Rekening Pribadi
Menurut Gunawan tidak ada niatan dari bendahara ataupun staf SDM yang dipinjam nomornya untuk berbuat fraud, karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara atau pemilik rekening.
"Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," ujar Gunawan.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka-bukaan terkait penggunaan rekening pribadi di pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menampung uang negara.
Baca: Penjelasan Bawaslu Soal Temuan BPK Ada Uang Negara di Rekening Pegawai
Anggota I BPK Hendra Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan memamg menunjukkan ada penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan atase pertahanan di luar negeri.
"Kenapa itu bisa terjadi? Itu kan pertanyaannya, itu menggunakan rekening pribadi
karena terpaksa digunakan," ujarnya.
Menurut Hendra, untuk membuka rekening tidak bisa atas nama benda mati, melainkan atas nama orang yaitu pegawai atase pertahanan.
"Lalu, ini dilaporkan ke atasannya. Permasalahannya, proses untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan itu panjang," katanya.
Sementara, lanjutnya, atase pertahanan ini pimpinan atau atasan langsungnya adalah
BAIS dengan pimpinannya yaitu panglima TNI.
"Panglima TNI berkoordinasi dengan Kemenhan, Kemenhan lalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, itu lama.
Sedangkan, ini kegiatan di luar negeri harus segera jalan, maka itu dikirim ke sana (rekening pribadi), tapi anggarannya dan realisasinya dilaporkan ke atasannya langsung," pungkasnya.
Adapun, kemudian itu dilaporkan ke BPK dan sisa uangnya sudah dikembalikan oleh pegawai Kemenhan dengan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabel dan transparansi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan ada masalah menahun terjadi di aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dari sisi pembayaran uang pensiun.
Ia mengatakan, bagian dari gaji mereka diambil untuk dikumpulkan melalui akumulasi
iuran pensiun.
"Iuran pensiun ini sebagian letakan di Taspen dan Asabri.
Logikanya akumulasi ini dibayarkan ketika mereka pensiun, tapi dalam praktiknya ternyata pembayarannya dengan APBN," ujarnya.
Maka itu, Agung menjelaskan, BPK menilai ini adalah bagian penting untuk dijadikan sebagai dasar dalam melakukan reformasi pengelolaan dana pensiun.
"Karena ini sudah terjadi bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun.
Bahkan kita temukan identifikasi masalahnya semenjak 2016," katanya.
Sementara itu, BPK sudah mulai melakukan penyesuaian melalui titik masuk ke reformasi pengelolaan dana pensiun tersebut pada tahun ini.
"Sudah ada pintu masuk untuk melakukan pembenahan dan pembenahannya bukan hanya pembenahan kecil, tapi bersifat sistemik.
Bahkan reformasi pengelolaan dana pensiun, ini bagian pentingjuga, kita dorong sebagai pintu masuk termasuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya," pungkas Agung.(tribun network/gle/van/wly)