TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang eks pejabat PT. Bank Syariah Mandiri Pusat, Jumat (24/7/2020).
Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada PT. Tanjung Siram Simalungun Sumatera Utara.
Baca: Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel DKI yang Diduga Dilobi Pengacara Djoko Tjandra
Kedua saksi yakni Bona Alfin Rangkuti selaku eks Kepala Bagian Pembiayaan PT BSM tahun 2009 dan Amran P Nasution.
"Para saksi selaku pejabat pada PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan/kredit kepada PT. Tanjung Siram serta apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat yang mempunyai kewajiban menilai permohonan fasilitas kredit tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona atau Covid 19.
Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.