TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Menurut Satriwan, anggaran ratusan miliar yang digunakan untuk program ini berpotensi penyimpangan jika tidak diawasi oleh penegak hukum.
"Kami juga minta KPK sebagai lembaga antirasuah melaksanakan fungsi pencegahan yang digunakan, potensi penyimpangan pasti ada dalam penggunaaan anggaran, kami minta KPK mempelototi, dan dilibatkan dalam penggunaan dan pelaporan anggaran," ujar Satriwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/7/2020).
Satriwan mengatakan pihaknya mengkhawatirkan penggunaan anggaran Program Organisasi Penggerak tidak tepat sasaran dalam pengunaannya.
Baca: FAKTA PGRI, NU dan Muhammadiyah Mundur dari POP: Program Tidak Efisien, Proses Seleksi Tak Jelas
Potensi penyalahgunaan anggaran, menurut Satriwan juga dapat terjadi pada organisasi masyarakat yang mendapatkan dana Program Organisasi Penggerak. Sehingga Satriwan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit anggaran Program Organisasi Penggerak.
"Kami minta BPK untuk memeriksa dan mengawasi anggaran POP di lingkungan Kemendikbud, tidak hanya Ditjen GTK, tapi juga kelembagaan (keseluruhan) Kemendikbud," kata Satriwan.
Menurutnya, pengawasan berlapis perlu dilakukan dalam pengelolaan dana Program Organisasi Penggerak.
Dirinya meminta Kemendikbud untuk menunjukan transparansinya dengan meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud melakukan pengawasan internal.
"Kami meminta Irjen Kemendikbud mengawasi di internal Kemendikbud, khususnya di Ditjen GTK. Kenapa, agar bisa memastikan keluarnya dana besar tersebut," ucap Satriwan.
Seperti diketahui, PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak. Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.