News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Periksa Wakil Ketua OJK dan Eks Pejabat Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, memeriksa Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi.

Diketahui, Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Petinggj OJK

"Dari perwakilan OJK ada 3 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Nurhaida diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus Jiwasraya pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Dia diperiksa bersama dua pejabat OJK lainnya yaitu Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal OJK Noviro Indrianingrum dan Staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) OJK Aghisni Panji Hadi.

Baca: Analisis Dampak Penanganan Kasus Jiwasraya Bagi Industri Reksa Dana

Dalam kesempatan itu, kejaksaan Agung RI juga memeriksa Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015 Ronang Adrianto.

Selanjutnya juga memeriksa saksi yang berasal dari perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total 24 orang saksi yang diperiksa kemarin. Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini