News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud: Taman Baca Tidak Perlu Izin Operasional

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi taman bacaan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto Prawiro menyebut masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.

Sebab kata dia, TBM merupakan sebuah program dan bukan berstatus satuan pendidikan.

Sehingga tidak perlu mengurus izin operasional.

Baca: Kemendikbud: 4 Persen Penduduk Indonesia Masih Buta Huruf

"Kalau merintis TBM tidak usah izin, silakan, karena TBM ini program bukan satuan pendidikan sehingga tidak memerlukan izin operasional," ungkap Samto dalam diskusi virtual Serambi Literasi, Jumat (24/7/2020).

Izin operasional TBM hanya diperlukan jika komunitas tersebut ingin melembagakan menjadi badan hukum resmi yang mengharuskan pencatatan akta notaris.

Baca: PGRI Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ini Pertimbangannya

Jika komunitas TBM hanya berupa rumah baca maupun taman baca, maka belum ada aturan yang mewajibkan program tersebut harus mengurus izin operasional.

"Kalau mau memulai bebas tidak memerlukan izin. Kalau punya novel, buku anak-anak silakan buka rumah baca, taman baca. Jadi pada prinsipnya belum ada aturan yang mewajibkan ketika merintis TBM harus ada izin operasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini