Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto Prawiro menyebut masyarakat yang ingin membuka Taman Bacaan Masyarakat (TBM) tidak perlu izin operasional.
Sebab kata dia, TBM merupakan sebuah program dan bukan berstatus satuan pendidikan.
Sehingga tidak perlu mengurus izin operasional.
Baca: Kemendikbud: 4 Persen Penduduk Indonesia Masih Buta Huruf
"Kalau merintis TBM tidak usah izin, silakan, karena TBM ini program bukan satuan pendidikan sehingga tidak memerlukan izin operasional," ungkap Samto dalam diskusi virtual Serambi Literasi, Jumat (24/7/2020).
Izin operasional TBM hanya diperlukan jika komunitas tersebut ingin melembagakan menjadi badan hukum resmi yang mengharuskan pencatatan akta notaris.
Baca: PGRI Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ini Pertimbangannya
Jika komunitas TBM hanya berupa rumah baca maupun taman baca, maka belum ada aturan yang mewajibkan program tersebut harus mengurus izin operasional.
"Kalau mau memulai bebas tidak memerlukan izin. Kalau punya novel, buku anak-anak silakan buka rumah baca, taman baca. Jadi pada prinsipnya belum ada aturan yang mewajibkan ketika merintis TBM harus ada izin operasional," katanya.