Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Karena dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf (c) UU 19/2019 adalah lembaga antirasuah ditugaskan untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Prakerja, dan lain-lain," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).
Baca: KPK Masih Pikir-pikir Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol
Nawawi juga mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dianggarkan Kemendikbud sebesar Rp595 juta per tahun itu.
Tiga organisasi yang mundur itu seperti, PGRI, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU, dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap 'mundur' dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi 'yang tidak jelas'," katanya.
Menurut Nawawi, langkah untuk mundur itu merupakan cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang mendasari organisasi tersebut.
"Tentu lahir dari nilai-nilai mndasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim meminta KPK ikut mengawasi Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
Menurut Satriwan, anggaran ratusan miliar yang digunakan untuk program ini berpotensi penyimpangan jika tidak diawasi oleh penegak hukum.
"Kami juga minta KPK sebagai lembaga antirasuah melaksanakan fungsi pencegahan yang digunakan, potensi penyimpangan pasti ada dalam penggunaaan anggaran, kami minta KPK mempelototi, dan dilibatkan dalam penggunaan dan pelaporan anggaran," ujar Satriwan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/7/2020).
Untuk diketahui, Program Organisasi Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para guru penggerak untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.
Dalam program ini, Kemendikbud akan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.
Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp595 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.
Organisasi yang terpilih dibagi kategori III yakni Gajah, Macan, dan Kijang.
Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar/tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.