News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Evi Novida.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan tersebut secara otomatis membuat keputusan pelantikan Evi sebelumnya kembali berlaku.

Menurutnya tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.

"Putusan PTUN kan membatalkan keputusan presiden terkait pemberhentian Evi dan otomatis pembatalannya dibatalkan. Sehingga pada dasarnya tanpa perlu surat keputusan Presiden yang baru untuk melantik Evi kembali, secara otomatis keputusan pelantikan Evi sebelumnya sudah berlaku kembali," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).

Feri menjelaskan putusan PTUN juga menegaskan bahwa Evi tidak dipecat selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang bersangkutan, kata dia, juga dapat kembali menjalankan tugasnya kembali sebagai pimpinan KPU seperti sediakala.

Di sisi lain, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi mau tak mau akan berdampak pada pelantikan Yessy Yatty Momongan yang sebelumnya akan menggantikan Evi.

Dengan begitu, Feri mengatakan Yessy tidak boleh dilantik karena proses pergantian Evi dibatalkan.

Baca: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

"Yessy Momongan kan dilantik jika Evi diberhentikan. Jika disimak perintah putusan PTUN, proses pergantian Evi harus diberhentikan. Artinya Yessy tidak boleh dilantik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini