Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Evi Novida Ginting menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.
Sebab, putusan tersebut menunjukkan bahwa ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
"Sebagai negara hukum sekarang nampak putusan PTUN mengalahkan dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu ini bagaimanapun ini menjadi preseden tidak baik, terkesan presiden dalam memutuskan apa pun seharusnya sangat hati-hati," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (25/7/2020).
Baca: DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Guspardi menyoroti tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum.
Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat keputusan presiden.
"Presiden dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.
Ke depan, Guspardi berharap hal ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi