TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat 6 tunjangan di luar gaji pokoknya.
Selain itu juga saat hari tua PNS mendapatkan tunjangan pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.
Tak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Tunjangan tersebut tentunya menggiurkan bagi banyak orang.
Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba agar bisa menjadi PNS.
Kira-kira tunjangan apa saja dan berapa besarannya?