News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pencekalan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Bentuk Antisipasi Terkait Kasus Brigjen Prasetijo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Najwa Shihab dan Anita Kolopaking

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pencekalan ke luar negeri salah satu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai bentuk antisipasi terkait kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU)

"Hanya antisipasi terkait kasus BJPU," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Anita Kolopaking sebagai saksi. Dia menuturkan pihaknya belum berencana akan memanggil kembali Anita untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti penyidik, untuk sementara sudah cukup," jelasnya.

Argo mengatakan pemeriksaan Anita berkaitan dengan polemik keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia. Termasuk keterangan untuk surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Berkaitan dengan apa yang mereka lakukan. Keberangkatan dari Pontianak dan Jakarta serta sebaliknya kemudian keterlibatan BJP ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri. Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020).

Baca: Alasan Polisi Ajukan Cekal kepada Anita Kolopaking untuk Bepergian ke Luar Negeri

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Argo mengatakan pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini