TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan KPK telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Firli menuturkan capaian kinerja enam bulan (Januari-Juli) 2020 pihaknya dalam agenda webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7/2020).
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," kata Firli.
Baca: KPK Dalami Pengaturan Fee Proyek dan Pemberian Mobil ke Bupati Kutai Timur
Dia menambahkan kalau dari 85 tersangka tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 61 orang.
Firli berujar hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan dalam kurun waktu enam bulan ini.
"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar dia.
Firli turut membeberkan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan.
Ia mengklaim kemitraan KPK dengan Dewan Pengawas sebagai pihak yang memberikan izin terhadap segala upaya paksa tersebut sejauh ini baik-baik saja alias tak menemukan hambatan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, segala tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dikerjakan KPK harus berdasarkan izin Dewan Pengawas.
"Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," bebernya.
Sementara itu berdasarkan catatan, KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri telah melakukan empat kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari jumlah itu, telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka yang di antaranya terdiri dari bupati, kader partai politik, penyelenggara pemilu dan pengusaha.
Nama populer yang diproses KPK adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Keduanya tersangkut kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.