News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Sebut Evi Ginting Jadi Komisioner KPU Kembali Jika Pemerintah Tak Banding

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Novida Ginting Manik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyebut Evi Novida Ginting dapat kembali menjadi Komisioner KPU jika pemerintah tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui Evi telah memenangkan gugatan terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

"Nunggu pemerintah, memberikan kesempatan lagi Evi jadi Komisioner KPU atau banding. Nanti kita lihat," papar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Menurut Saan, Komisi II belum memutuskan pengganti Evi Ginting, karena bersangkutan sedang melakukan gugatan ke PTUN dan saat ini hasilnya sudah jelas dimenangkan Evi.

"Kami waktu itu menunda, tidak memutuskan pengganti Ibu Evi, kami memberikan kesempatan mencari keadilan," papar Saan.

Saat menyebut, Komisi II mengharapkan Evi kembali menjabat di KPU, tetapi hal tersebut tergantung terhadap sikap pemerintah menyikapi putusan PTUN.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat

Baca: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

"Dia kan sudah menang di PTUN dengan sendiri Kepres itu batal. Yang jelas setelah putusan ini, Komisi II akan rapat membahas putusan," ucap Saan.

Diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini