News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kantongi Informasi Aliran Uang Suap Proyek Kementerian PUPR ke Elite PKB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat menghadiri penyerahan bantuan peduli Covid-19 dikantor DPP PKB di Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). Penyerahan bantuan 300 ribu paket sembako dan 1 Juta masker diserahkan PKB secara simbolis melalui DPW PKB seluruh Indonesia. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami adanya dugaan aliran dana ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adanya aliran uang ke Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar terungkap dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB Musa Zainuddin yang telah menjadi terpidana perkara suap tersebut.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elit PKB lainnya masih bersifat informasi.

Untuk itu, imbuh jenderal polisi bintang dua itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Baca: PKB: Sebaiknya Wakil Machfud Arifin dari Nahdliyin untuk Hadapi Pilkada Surabaya

Baca: Chord Kunci Ukulele Lagu Tak Seindah Cinta yang Semestinya - Naff: Meski Tak Seindah yang Kau Mau

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator kepada KPK pada akhir Juli 2019.

Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri.

Baca: Harlah Ke-22 PKB, Gus Jazil: PKB Konsen Menjaga 4 Pilar MPR

Baca: Anang Hermansyah Ungkap Masa Selepas Cerai dari Krisdayanti: Berdoa Minta Sama Tuhan Mati-matian

Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Karyoto menyatakan, pihaknya tak hanya mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.

"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada Justice collaborator atau bagaimana. ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini